KEPENGURUSAN HIMPUNAN MAHASISWA ILMU PEMERINTAHAN
( HIMIP )
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS PALANGKARAYA
2011-2012
|
PENDAHULUAN :
HIMIP
(Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan) merupakan organisasi kemahasiswaan di
tingkat jurusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas
Palangkaraya. HIMIP ini berdiri sejak tanggal 3 November 2010. Dalam sejarah
kepengurusannya, sejak awal terbentuknya Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan
ini juga didasarkan rekomendasi Muswil Regional Kalimantan di Universitas
Mulawarman, Samarinda bulan Oktober 2010.
HIMIP
selain sebagai wadah mahasiswa/i untuk berorganisasi, juga sebagai wadah
mahasiswa untuk mengembangkan kreativitas, menganalisis suatu
permasalahan-permasalahan, mengembangkan wawasan berpikir mahasiswa ilmu
Pemerintahan serta meningkatkan responsibilitas mahasiswa baik dilingkup kampus maupun masyarakat.
VISI :
Mewujudkan
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan yang berintegritas, bertanggungjawab,
berkompetensi, dan mengembangkan wawasan berpikir mahasiswa yang kreatif,
inovatif dan responsif.
MISI :
·
Melaksanakan
kegiatan-kegiatan kemahasiswaan baik akademik maupun non akademik yang dapat
bermanfaat dan menambah wawasan berpikir bagi mahasiswa.
·
Mengembangkan
kreativitas dikalangan mahasiswa/i Ilmu
Pemerintahan.
·
Melatih mahasiswa untuk
lebih disiplin dalam melaksanakan setiap kewajiban sebagai mahasiswa yang tak
pantang menyerah dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.
·
Membina mahasiswa/i
dalam berorganisasi agar menambah wawasan dan pengetahuan.
·
Membentuk mahasiswa
yang cepat tanggap dalam permasalahan yang terjadi baik di lingkungan kampus
ataupun masyarakat.
·
Membentuk jiwa
kepemimpinan mahasiswa/i Ilmu Pemerintahan yang berkarakter memimpin, dimana
mahasiswa/i Ilmu Pemerintahan merupakan penerus generasi pemimpin di masa yang
akan datang.
TUGAS DAN FUNGSI POKOK (TUPOKSI)
PENGURUS
HIMPUNAN MAHASISWA ILMU PEMERINTAHAN
(HIMIP)
FISIP-UNIVERSITAS
PALANGKARAYA
|
1.
Ketua
Ketua
Himip memiliki tugas memimpin, mengkoordinasikan, mengendalikan dan menjalankan
visi misi organisasi, program kerja yang
tersusun untuk dilaksanakan secara
bersama-sama dengan masing-masing departemen beserta jajarannya.
2.
Wakil
Ketua
Wakil
merupakan tangan kanan ketua dan membantu dalam menjalankan tugas, serta
mengambil kewenangan ketua dalam mengambil keputusan pada saat yang
diperlukan karena keadaan darurat atau ketua tidak sedang berada ditempat.
3.
Sekretaris
Mempunyai
tugas menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan, mengkomunikasikan
dan memberikan pelayanan administratif
dan fungsional kepada semua unsur pelaksana (Departemen / Bidang ) didalam
Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan
Fisip Universitas Palangkaraya.
4.
Bendahara
Bendahara memiliki tugas membantu
Ketua dalam hal pengelolaan keuangan, pelaporan administratif keuangan dan mengatur kebijakan keuangan HIMIP secara bertanggungjawab, seefisien dan seefektif mungkin untuk
keperluan penyelenggaraan kebutuhan dan kegiatan mahasiswa.
5.
Badan
Kehormatan
Merupakan Badan yang mempunyaai
tugas mengawasi dan mengevaluasi kinerja pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu
Pemerintahan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dengan tanggungjawab
moral pengurus, dan memiliki hubungan
koordinasi langsung dengan ketua Himpunan mahasiswa Ilmu pemerintahan dan tidak
berhak melakukan intervensi pelaksanaan program kerja selama melaksanakan
kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Memiliki fungsi :
a. Mengevaluasi
setiap kebijakan yang diambil oleh pengurus himpunan mahasiswa ilmu
pemerintahan
b. Memberikan
pengawasan secara tidak langsung terhadap HIMIP
c. Memberikan
rekomendasi dan pertimbangan moral kepada pengurus dan anggota HIMIP yang
melanggar ketentuan etik
d. Mengkaji
perkembangan organisasi atas kepengurusan periode tertentu
e. Memberikan
bimbingan kepada pengurus pada saat keadaan darurat dan pada saat pengambilan kebijakan yang tidak bisa
diputuskan oleh ketua HIMIP
6.
Depatemen-Departemen
Yaitu suatu departemen yang
membidangi suatu tugas untuk melaksanakan program kerja Himpunan Mahasiswa Ilmu
Pemerintahan.
I.
Departemen
penelitian dan Pengembangan
Merupakan suatu departemen yang
membidangi penalitian dan pengembangan mahasiswa dalam rangka menjalankan tugas
dan program kerja Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fisip Universitas
Palangka Raya.
Memiliki fungsi :
a. Mengembangkan
kajian dalam bidang penelitian dan pengembangan yang mempunyai relevansi dengan bidang kajian
ilmu.
b. Mengembangkan
forum kajian Mahasiswa Ilmu Pemerintahan dalam merespon permasalahan pusat
daerah dan lingkungan kampus.
- koordinasi dan sinkronisasi
perencanaan di bidang pengembangan
kemampuan intelektual dan moralitas
mahasiswa
- pelaksanaan penyusunan
perencanaan , pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang
pelaksanaan kegiatan pengembangan
diri individu mahasisawa.
II.
Departemen
Kehumasan
Merupakan suatu departemen yang
membidangi kehumasan atau hubungan eksternal organisasi dan dalam rangka
melaksanakan progran kerja Himpunsn Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fisip
Universitas Paalangka Raya.
Memiliki fungsi :
a. Menjalin
hubungan keluar organisasi dalam rangka pelaksanaan program kerja BEM Fisip
- Menjalin
kerjasama dengan stakeholder
eksternal untuk penguatan dan kebutuhan organisasi dan kampus
seluas-luasnya secara bertanggungjawab
- Peduli
terhadap kondisi sosial kemasyarakatan dan permaslahan mahasiswa
- Promosi
untuk meningkatkan eksistensi dan citra kampus terutama Prograam Studi
Ilmu Pemerintahan
III.
Departemen
komunikasi dan Informasi
Merupakan suatu departemen yang
membidangi komunikasi dan informasi
organisasi dan dalam rangka melaksanakan progran kerja Himpunan
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fisip Universitas Palangka Raya.
Memiliki Fungsi :
- penyediaan
dan pemeliharaan prasarana teknologi informasi dan komunikasi berbasis
internet
- memaksimalkan
majalah dinding kampus
- pengkajian
dan pengembangan prasarana teknologi informasi
- pengumpulan
dan pengelolaan bahan pustaka, majalah dinding, arsip, data dan informasi untuk
menunjang perencanaan kegiatan dan sosialisasi lembaga
IV.
Depatemen
Seni dan Olahraga
Merupakan suatu departemen yang membidangi kegiatan seni dan
olahraga mahasiswa dan dalam rangka melaksanakan progran kerja
Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fisip Universitas Palangka Raya.
- Perumusan
kebijakan teknis di bidang seni dan olahraga
- Penyelenggaraan
urusan dan pelayan umum di
bidang seni dan olahraga
- Pembinaan
dan melaksanakan tugas di bidang seni dan Olahraga.
- Melakukan
pengelolaan Administrasi Umum yang meliputi kesekretariatan, program,
kegiatan, perlengkapan dibidang seni Olahraga